Mitrapost.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BA (50) di Kabupaten Lampung Timur melakukan aksi penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Jojog itu pun dibekuk polisi saat sedang berada di rumah kerabatnya yang ada di Lampung Tengah pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku diduga melakukan penipuan terhadap CL, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung,” kata Mustholih dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023) dilansir dari CNN Indonesia.
Pelaku melancarkan aksinya dengan pertama-tama menghubungi korban dan mengatakan bisa menggandakan uang pada Rabu (14/12/2022) malam. Ia pun memberikan iming-iming akan memberikan hasil penggandaan uang itu dalam bentuk satu unit Avanza.
Korban yang terperdaya pun mengirimkan uang sejumlah Rp21,6 juta demi bisa mendapatkan mobil yang dimaksud. Namun selama sebulan berselang, mobil yang dijanjikan tidak dikirimkan.
“Korban pun curiga telah ditipu lalu melapor ke Polsek Jati Agung,” kata Mustholih.
Pelaku justru menggunakan uang tersebut untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, membeli mesin cuci, hingga untuk membayar uang sewa kontrakan.
Pihak kepolisisan kini pun sudah menahan pelaku di Mapolsek Jati Agung. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Ancaman pidana tujuh tahun penjara,” kata Mustholih. (*)
Redaksi Mitrapost.com






