Usulan soal Pelibatan Parpol saat Pemungutan Suara Pemilu

Mitrapost.com – Usulan terkait dengan partai politik yang seharusnya dilibatkan saat pemungutan suara Pemilu disampaikan oleh Partai Ummat.

Dalam hal ini, Ketua Divisi Teknis KPU RI pun memberikan respon dengan usulan tersebut.

Idham Holik mengatakan bahwa partai politik diberikan kesempatan menjadi saksi pada saat pemungutan suara.

“UU Pemilu sudah mengatur bahwa parpol diberikan kesempatan menempatkan saksi dalam proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara,” kata Idham dikutip dari Detik News, pada Senin (20/2/2023).

Bahkan, ia menyebut parpol diberik kesempatan juga untuk menyampaikan daftar nama anggota parpol.

“Di sisi lain di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, misalnya, dalam proses pemutakhiran data pemilih, parpol dipersilakan mencermati data pemilih, atau menyampaikan daftar nama anggota parpol untuk dipastikan namanya ada di dalam daftar pemilih,” kata dia.

Lebih lanjut, Idham mengaku pihaknya tidak membatasi keikutsertaan parpol dalam penyelenggaraan Pemilu. Parpol pun diminta untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemilu.

“Di semua tahapan penyelenggaraan pemilu, parpol peserta pemilu dipersilahkan untuk berpartisipasi, nggak ada batasan terhadap parpol, kalau mengawasi itu kan ada Bawaslu,” tutur Idham. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati