Pekalongan, Mitrapost.com – Warga Pekalongan diminta agar beralih pada Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) mengajak masyarakat segera melakukan aktivasi.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo melalui Sekretaris Dinas Isroi mengungkapkan bahwa IKD mempunyai banyak keuntungan. Yang mana masyarakat akan semakin mudah mengakses pelayanan publik dan melakukan transaksi melalui gawai.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setempat mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk beralih dan aktivasi ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah melakukan transaksi maupun mengakses pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam.
“adapun persyaratan untuk mendaftar di aplikasi IKD mudah yakni harus sudah memiliki KTP-el, memiliki telepon genggam berbasis android, internet dan dapat mengoperasikan gawai. Sedangkan, cara mendapatkannya juga mudah yakni cukup mengunduh aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui playstore,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, setelah semua data sesuai, selanjutnya masuk ke tahap scan QR Code. Untuk mendapatkan kodenya, pendaftar akan diminta datang ke kantor kecamatan terdekat atau Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan. Setelah itu, dilakukan aktivasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail.
“masyarakat umum saat ini sudah bisa melakukan registrasi KTP digital di kantor Dindukcapil dengan membawa smartphone android, nomor handphone aktif, email, dan KTP elektronik. Cukup mengunduh aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui playstore. Kemudian, buka aplikasi untuk mengisi data NIK, e-mail, dan nomor ponsel. Selanjutnya, pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker, sesuai dengan foto yang ada di KTP-el,” paparnya.
Perlu diketahui sebelumnya, IKD merupakan aplikasi PPID Kemendagri yang dapat didownload pada smartphone. Seperti diketahui KTP Digital bisa terintegrasi dengan Kartu Vaksin, NPWP, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, BPJS, dan lainnya, sehingga bisa memudahkan kebutuhan administrasi serta terjamin keamanan datanya.
Redaksi Mitrapost.com



