Mitrapost.com – Anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, David.
Bahkan saat itu, Mario Dandy disebut menggunakan Rubicon saat menganiaya David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Berawal adanya info dari Saudari A kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD),” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Detik News, pada Rabu (22/2/2023).
Ia menyebut pelaku mendatangi korban di rumah temannya saat sedang bermain di rumah temannya, Pesanggrahan. Mario lantas mempertanyakan kebenaran informasi yang diterima dari A, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Mendapat kabar tersebut, MD mendatangi D yang sedang main di rumah temannya,” ujarnya.
Hingga akhirnya mereka terlibat perdebatan hingga penganiayaan.
“Kemudian, setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D,” tuturnya.