Mitrapost.com – Mobil Rubicon yang digunakan oleh anak pejabat pajak ternyata mempunyai nomor polisi (Nopol) bodong.
Dalam hal ini, Kombes Ade Ary selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui setelah melakukan cek fisik di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini,” kata Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Jakarta, dikutip dari Detik News, pada Selasa (22/2/2023).
Ade Ary mengungkapkan bahwa nomor polisi Rubicon asli dari pelaku penganiayaan ini yaitu B-2571-PBP.
“Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada,” katanya.
penggunaan nopol bodong anak pejabat pajak ini pun akan didalami oleh pihak Polri.
“Selanjutnya, kami akan dalami terkait dugaan pelanggaran lalin karena penggunaan nopol tak sesuai,” ucapnya.