Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Hari Nur Cahya Murni dan akan memeriksanya atas kasus suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.
Hari yang merupakan mantan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari Tempo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahat bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap.
Sahat dan stafnya, Rusdi menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi menjadi pemberi suap.
Abdul Hamid sendiri merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, dan Ilham Wahyudi adalah Koordinator Lapangan Pokmas.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember lalu.
Diduga, Sahat menerima uang sebesar Rp1 miliar atas pengurusan dana hibah tahun 2022. Sedangkan komitmen fee yang dijanjikan adalah Rp2 miliar. Hal ini diperkirakan sudah terjadi sejak dua tahun sebelumnya.
Pokmas yang dibawahi Abdul Hamid diketahui menerima dana hibah Rp40 miliar per tahunnya.
“STPS menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah melalui kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. AH yang menjabat sebagai kepala desa, bersedia menerima tawaran tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima yang sekitar Rp5 miliar,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com