“Banyak tahun kemarin, 100 kali. Alokasi anggaran dialokasikan pusat 10 persen DBHCHT untuk opsar deteksi dini dan sosialisasi. Untuk Opsar tahun ini sekitar 100 juta per tahun. Tahun kemarin hampir 2 kali lipatnya,” papar Sulis.
Opras merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati. Dalam melakukan penindakan Satpol PP Kabupaten Pati bersinergi dengan kantor Bea Cukai dan stakeholder lainnya.
Selain menyita barang bukti, tim juga memberikan edukasi atau pemahaman kepada pedagang rokok terkait peredaran rokok ilegal. terutama menjelaskan kepada pemilik kios terkait larangan menjual rokok ilegal dan pentingnya cukai sebagai satu komponen penerimaan negara.
Sekedar diketahui, pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan atau pidana denda dua kali hingga satu kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 39 tahun 2007. (adv)