Satpol PP Gencarkan Penertiban Reklame Komersial di Zona Merah

Pati, Mitrapost.com – Masih banyak baliho, spanduk, dan reklame di Kabupaten Pati yang kedapatan melanggar aturan. Bukan hanya yang tidak memiliki izin, namun juga ada sejumlah pemilik baliho berizin yang belum taat aturan pemasangan Reklame.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo menjelaskan bahwa Pemkab Pati sedianya telah menetapkan zona hijau dan zona merah pemasangan reklame. Sehingga bagi pemilik reklame yang memasang di zona merah meskipun sudah berizin akan tetap ditertibkan.

Adapun zona merah untuk pemasangan reklame komersial diantaranya ialah gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah, dan gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah.

Baca Juga :   Anggota DPRD Pati Soroti Kondisi Drainase di Kaki Kendeng

Pria yang akrab disapa Jojo itu menceritakan, masih ada pengiklan yang memasang reklame di luar ruang produk tembakau di kawasan pendidikan. Selain melanggar zona merah, Hal ini menyalahi bentuk komitmen Pemkab Pati dalam mengarusutamakan hak anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati