Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati memberikan imbauan, meski sudah lunas pajak, pemasangan baliho di Pati tetep sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui Djuharianto Soegondo, selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibuntranmas) menegaskan bahwa dalam pemasangan reklame tidak bisa dilakukan seenaknya, melainkan sudah ada lokasi larangan yang tak diperbolehkan.
“Himbauan kami, tolong patuhi segala aturan dan prosedurnya mulai dari perizinan, pajak dan juga tempat pemasangan yang betul. Misal di pohon dilarang karena untuk menjaga kelestarian, kemudian di perempatan yang mengganggu rambu2 lalu lintas. Jangan kemudian sudah bayar dan seenaknya saja,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh tim Mitrapost.com belum lama ini.
Diketahui bahwasanya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2017 telah diberlakukan kebijakan yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.