Mitrapost.com – Rencana memberhentikan tenaga honorer tahun 2023 tak jadi dilakukan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
Ia mengatakan bahwa tak ada rencana untuk memberhentikan tenaga honorer.
“Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023),” kata Azwar di Istana Negara dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membuat langkah strategis mengenai pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Ia memberikan waktu hingga tanggal 28 November 2023.
Namun di lain sisi, ia mengatakan bahwa ada ribuan tenaga honorer yang memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam melayani masyarakat. Sedangkan kebijakan tersebut akan menjadikan pemberhentian besar-besaran.
“Oleh karena itu presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya,” paparnya.
Sedangkan terkait tenaga honorer, ia berencana meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan terhadap mereka.
“Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang di godok,” paparnya.
Keputusan menghapus tenaga honorer pada 2023 sebelumnya dicetuskan pada saat Tjahjo Kumolo masih menjabat Menpan-RB.
Keputusan tersebut juga ada di dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut. (*)
Redaksi Mitrapost.com






