Diskominfo Ingatkan Tetap Jaga Lingkungan di Pati

“Misalnya, seperti sampah organik akan dikelola menjadi bahan pupuk kompos, magot dan sebagainya. Sedangkan anorganik, akan menjadi bahan baku daur ulang,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Sampah yang dikelola berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 terdiri atas sampah rumah tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja, dan sampah spesifik), sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya), dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik). (adv)