Masyarakat Dilarang Parkir di Sisi Selatan Pasar Induk Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang Mahfud menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemasangan rambu larangan parkir.

Pemasangan rambu larangan parkir ini akan ditempatkan di wilayah Pasar Induk Rembang.

Hal ini sebagai wujud tindakan karena selama ini seringkali arus lalu lintas di sekitar pasar macet karena adanya sejumlah kendaraan yang melakukan parkir secara sembarang.

Kemudian, untuk penempatan larangan parkir akan berada di sisi selatan. Larangan ini juga memudahkan para pedagang dan pembeli lebih leluasa dalam melakukan transaksi.

“Kita akan terus membuka akses jalan pasar utamanya di sisi selatan ini dilarang parkir. Biar bakul-bakul yang di sisi selatan tidak terganggu,” ujar Mahfud.

Tindakan tegas berupa sanksi tilang juga akan diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan pelanggaran. Upaya tersebut dalam rangka untuk menertibkan masyarakat akan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Kalau sudah melanggar rambu, Satlantas nanti berhak menilang. Parkir di selatan langsung ditilang gitu aja,” tambahnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati