Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berencana melakukan pemindahan Pasar Rembang ke bekas pasar hewan. Hal ini dilatarbelakangi karena Pasar Rembang belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), serta adanya permasalahan lainnya, seperti lahan parkir.
“Karena pasar kami tidak punya IPAL. Ini pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan lingkungan,” ujar Mahfudz, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Dindagkop UKM).
Relokasi pasar ini memang dinilai perlu dilakukan untuk mewujudkan lingkungan pasar yang nyaman dan representatif. Namun, ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini rencana tersebut belum dapat terealisasi. Alasannya, karena Pemkab Rembang belum menemukan kesepakatan dengan para Pedagang.
Ia juga mengharapkan paguyuban pedagang dapat memberikan izin, sehingga pemindahan dapat segera dilakukan. Terlebih lagi rencana tersebut bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan bersama.
“Itu untuk pedagang, konsumen, lingkungan hingga keamanan,” ujarnya.
Mahfudz juga menyebut bahwa semua syarat-syarat teknis telah terpenuhi dan hanya menunggu persetujuan pedagang. Untuk pembiayaannya, pemerintah akan menggunakan dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
“Kalau nanti pindah ini keuntungan daerah. Karena nanti pembiayaan rencana dari APBN,” ujarnya. (adv)