Puluhan Botol Miras di Warkop dan Kafe Karaoke Kabupaten Rembang Disita Satpol PP

Rembang, Mitrapost.com – Sebanyak puluhan botol minuman keras (miras) di warung kopi (Warkop) dan kafe karaoke di wilayah Kabupaten Rembang disita oleh Satpol PP.

Razia yang dilakukan oleh personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri tersebut berlangsung pada Jumat (24/3/2023) malam.

Tidak hanya mengamankan puluhan botol miras, pihak Satpol PP juga mengamankan satu pekerja di bawah umur.

Bertolak dari halaman kantor Bupati Rembang petugas gabungan langsung menuju ke arah barat, tepatnya sepanjang perempatan pentungan sampai sebelum gapura selamat datang Rembang turut desa Banyudono Kecamatan Kaliori sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam razia tersebut, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas terkait, dua kafe karaoke tutup. Namun terdapat satu warkop yang juga memiliki fasilitas karaoke yang masih buka. Setelahnya warkop tersebut diberi peringatan untuk segera tutup.

Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Bupati, untuk kafe, warkop, dan lain sebagainya hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Usai dari wilayah barat Kecamatan Rembang kota, petugas menyisir warkop berfasilitas karaoke di jalan dr. Wahidin dan komplek pertokoan stasiun. Dari dua titik ini tak ada temuan pelanggaran.

Titik ketiga yang menjadi sasaran yakni di jalan lingkar menuju Desa Ketanggi menuju Waru. Setelah penelusuran cukup lama, petugas menemukan puluhan botol miras yang kemudian dilakukan penyitaan.

“Dari razia malam ini, di desa Ketanggi ditemukan 25 botol miras dengan kadar alkoholnya di atas 5 persen dan pemilik usahanya tidak dapat menunjukkan dokumen,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko.

Selanjutnya, petugas mengundang pemilik kafe untuk memberikan klarifikasi.

Tak berhenti di sana, tim juga menuju ke selatan Kecamatan Kaliori. Di Desa Sendangagung, petugas juga menemukan miras dan satu pekerja warkop di bawah umur.

Eko menambahkan di warkop berfasilitas karaoke di wilayah dukuh Jeruk desa Sendangagung Kecamatan Kaliori yang belum tutup dan ditemukan miras.

“Di sana kita juga temukan pekerja di bawah umur, karena saat kita minta untuk memperlihatkan dokumen atau KTP dia tidak bisa. Saat kami tanya terus akhirnya mengaku masih berusia 15 tahun, kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan diberikan pembinaan serta kita kembalikan ke orang tuanya,” ungkapnya.

Terkait dengan adanya temuan pelanggaran, pihak terkait akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Perbup Nomor 33 tahun 2021, menunggu hasil pemeriksaan.

Kemudian, jika terbukti melakukan pelanggaran Kembali, maka akan dikenakan sanksi pidana ringan. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati