Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo merekomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati untuk mengizinkan sekolah dasar yang kekurang guru untuk memberdayakan guru freelance atau pekerja lepas.
Upaya tersebut bertujuan untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia (SDM) guru PNS dan PPPK.
Berbeda dengan guru honorer sebelumnya, guru freelance tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK), data Pokok Pendidikan (Dapodik), Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika) atau lainnya sehingga tidak ada ikatan dinas yang mengikat.
Perlu diketahui, terhitung sejak tanggal 1 April 2022 Pemerintah Kabupaten Pati melarang pengangkatan tenaga honorer untuk lembaga di bawah Pemerintahan. Hal ini dikuatkan dengan surat edaran bupati Pati No. 800/677.04 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN.
Bambang mengatakan, perlu adanya langkah antisipasi agar sekolah negeri di Pati tidak kekurangan guru. Mengingat seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum memadai untuk mengisi kekurangan guru di Pati.
“Harus ada langkah langkah antisipasi. Disosialisasikan dengan masyarakat sekitar, Bagi lulusan pendidikan yang ingin mengajar, silahkan. Tapi statusnya tidak honorer. Nanti disangoni sekolahan tapi dia tidak menerima SK. Yang ada cuma gaji,” ujar Bambang saat diwawancarai di kantor DPRD Pati kemarin.
Bambang mengaku, banyak mendapatkan laporan pegawai atau guru yang double job akibat kekurangan SDM. Misalkan Kepala sekolah merangkap menjadi guru atau guru kelas merangkap menjadi guru Mapel.
“Kemudian ada sekolah yang muridnya sedikit. Akhirnya kepala sekolah dan guru kelas ikut nyambi jadi guru mapel. Diberdayakan yang ada karena sudah tidak bisa mengangkat guru mapel,” tutur pria yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






