Sragen, Mitrapost.com – Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Sragen untuk mudik menggunakan kendaraan dinas.
Hal tersebut disampaikannya seusai memimpin apel gelar pasukan operasi candi 2023 di Lapangan Wira Pratama Mapolres Sragen, Senin (17/04/2023).
“Pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (mudik). Hal ini kami rasa ASN Sragen sudah paham betul tentang aturan ini,” terang Bupati.
Imbauan itu, dikatakan Yuni, sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Nomor 700/497/03/2003 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen pada poin nomor 6.
“Jadi, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perusahaan Milik Daerah, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” jelas bupati.
Selain itu, larangan tersebut juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat tentang larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik serta larangan menerima parsel Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.
Akan tetapi terdapat pengecualian untuk kendaraan dinas beroperasi selama lebaran, yaitu jika digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Beberapa pengecualian diperbolehkan, seperti kendaraan Dishub untuk memantau arus mudik, dan lain – lain asal masih untuk kepentingan masyarakat. Tetapi kalau untuk kepentingan pribadi, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. Jangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Jika terdapat ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, maka akan dikenakan sanksi.
“Pada liburan Idulfitri silahkan mereka pakai mobil sendiri, kalau ada yang pakai (mobil dinas), nanti ada sanksi dari BKPSDM Sragen,” tegas Bupati. (*)
Redaksi Mitrapost.com






