Pemkab Rembang Terapkan Aturan Berikut Terkait Takbir Keliling

Rembang, Mitrapost.com – Beberapa aturan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengenai pelaksanaan takbir keliling. Hal ini telah disampaikan secara langsung oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz dan disetujui oleh forum pimpinan daerah, termasuk kepolisian setempat yang akan menindak apabila terjadi pelanggaran.

Ia menghimbau agar takbir keliling dilakukan dengan tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar. Untuk itu, pihaknya menerapkan beberapa pembatasan terkait wilayah dan sarana/prasarana.

Bupati Hafidz menerangkan agar pelaksanaan takbir keliling terbatas di wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melewati kecamatan lain.

“Misal Pamotan ya di Kecamatan Pamotan saja, jangan sampai masuk ke Pancur atau ke Sedan,” terangnya.

Selain itu, terkait sarana dan prasarana, Bupati Hafidz meminta untuk menggunakan perlengkapan dan peralatan yang umum saja agar tidak menghilangkan esensi dari takbiran itu sendiri. Sementara itu, ia tidak menganjurkan penggunaan truk besar, alat musik dan pengeras suara secara berlebihan.

“Monggo takbir keliling, jangan sampai menghilangkan norma-norma dari takbiran itu sendiri,” imbuhnya.

Pihak Pemkab Rembang juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait takbir keliling yang diadakan oleh sejumlah warga. Evaluasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah adanya kemacetan dan tawuran.

“Kita evaluasi terus, karena momen itu sering dipakai untuk meluapkan amarah atau dendam. Tiap tahun ada tawuran antar desa, inilah yang harus kita hindari,” tegasnya. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait