Pati, Mitrapost.com – Larangan pengangkatan tenaga honorer sudah digaungkan beberapa tahun terakhir yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk wilayah Kabupaten Pati sendiri, pengangkatan pekerja tidak tetap (PTT)/ Tenaga Harian Lepas (THL) resmi dilarang per tanggal 1 April 2022.
Hal ini pun lantas berdampak terhadap sejumlah pihak, salah satunya adalag fresh graduate jurusan guru.
Di mana untuk Kabupaten Pati sendiri, masih banyak fresh graduate jurusan guru yang pada akhirnya tidak bisa diangkat menjadi guru honorer di sekolah negeri.
Mengatasi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Pati Didin Syarifudin lantas menyampaikan pendapatnya.
“Untuk fresh graduate bisa mengabdi di swasta. Banyak yang berkualitas,” ujar Didin saat ditemui Mitrapost.com di kantonya.
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk lulusan baru hanya bisa menempuh jalur tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sedangkan untuk jalur Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah mengabdi selama beberapa tahun.