Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah kini memperbolehkan tempat hiburan buka, setelah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan wajib tutup.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Polresta Pati melakukan razia dan patroli untuk tempat hiburan malam yang masih buka selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo mengatakan, pengawasan dan patroli akan terus dilakukan saat bulan Ramadan untuk menghormati bulan suci Ramadan.
“Untuk karaoke kan kita kemaren bersama dengan Polresta Pati selama bulan Ramadan melakukan patroli nggeh istilahnya melakukan pengawasan di tempat karaoke,” jelasnya kepada wartawan Mitrapost.com, Selasa (2/5/23) di Kantor Satpol PP Pati.
Karena dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2013 tentang penyelenggaraan pariwisata dan tempat hiburan, bahwasannya selama Ramadan tempat karaoke tutup atau tidak boleh buka.
Menurut keterangannya, ada beberapa laporan dan aduan dari masyarakat setempat yang mengatakan masih ada tempat karaoke yang buka. Tim gabungan pun telah melakukan razia tempat karaoke yang buka berdasarkan laporan dan aduan masyarakat tersebut.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penelurusan oleh pihak Satpol PP bersama Polresta Pati ternyata benar adanya kalau ada tempat karaoke yang di luar seperti tutup tetapi masih ada aktivitas yang dilakukan di dalam.
Djuharianto Soegondo mengatakan, berkat laporan dan aduan masyarakat, Tim Gabungan mengucapkan terima kasih.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan laporan, karna keterbatasan walau personil nggeh tanpa adanya laporan dari masyarakat kita gaktau, kemungkinan kalo gak kaya gitu akan kucing-kucingan,” tutupnya. (adv)