Larangan Aktivitas Tambak Udang di Karimunjawa Telah Ditetapkan Jadi Perda

Jepara, Mitrapost.com – Larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Rancangan peraturan daerah terkait larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara pengesahan Ranperda rencana tata ruang dan wilayah 2023 – 2043, di Gedung dewan setempat, Kamis (4/5/2023).

Ia menilai keputusan yang ditetapkan ini diperlukan untuk kepentingan bersama, serta berdasarkan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari pemerintah pusat, yakni larangan adanya tambah udang di Karimunjawa.

“Kita hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya

Baca Juga :   Insan Media di Jepara Diminta Berperan Aktif Tingkatkan Arus Informasi kepada Masyarakat

Disampaikan, ada konsekuensi yang diterima daerah jika menolak. Bahkan, sebelumnya Presiden telah memberi atensi khusus soal penuntasan perda tersebut.

“Pak Presiden Jokowi kemarin mewanti-wanti betul kepada saya dan Pak Pj Bupati, agar Perda RT RW itu betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati