Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online Ditahan Polisi

Mitrapost.com – Pelaku penganiayaan sopir taksi online yang juga merupakan pengendara mobil dengan pelat polisi palsu akhirnya ditahan pihak kepolisian.

Pelaku yang bernama David Yulianto itu sebelumnya menjadi viral karena video aksinya yang menenteng senjata berjenis softgun.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dan diperiksa, lalu kini ditahan.

“Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara menyesal,” paparnya.

Sebelumnya, David Yulianto ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan pemukulan pada sopir taksi online yang diketahui bernama Hendra Hermansyah.

Hal lain yang menjadi alasan penetapannya sebagai tersangka adalah karena ia kedapatan memakai pelat nomor dinas Polri secara ilegal yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Ia pun mendapat ancaman penjara 3 bulan berdasarkan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Dengan ancaman penjara Pasal 352 3 bulan penjara, Pasal 355 dengan 1 tahun penjara, dan UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati