Pati, Mitrapost.com – Pembelian LPG 3 kg akan dibatasi pada tahun depan. Nantinya, hanya masyarakat yang berhak yang bisa membeli tabung melon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sutarto Oenthersa menyebutkan, pembatasan pembelian pada LPG 3 kilogram (kg) dikhawatirkan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada jauh dari pangkalan atau agen tabung melon.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, bisa menyulitkan masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan atau agen LPG 3 kg untuk mendapatkannya. Ini perlu ada antisipasi dari pemerintah sebelum memutuskan kebijakan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, energi Minyak dan Gas (Migas) bersubsidi memang harus disalurkan dengan tepat sasaran. Lantaran terdapat berbagai macam faktor baik dari sisi ketersediaan, maupun beban anggaran yang harus disesuaikan.
“Memang migas harus disalurkan dengan tepat sasaran. Namun, dengan adanya batasan ini, kami rasa akan ada dampak bagi masyarakat,” jelasnya kepada mitrapost.com belum lama ini.
Oleh karena itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, pemerintah mengkaji ulang kebijakan untuk membatasi LPG 3 kg.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, pengendalian pembelian LPG 3 kg ini dilakukan karena konsumsinya terus mengalami kenaikan.
“Setiap tahun naik terus, sementara yang volume yang tinggi turun terus,” kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta.
Untuk diketahui, rencananya pemerintah akan mengatur pembelian LPG 3 kg mulai tanggal 1 Januari 2024. Yang mana, masyarakat yang terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg. (*)

Wartawan Mitrapost.com






