Magelang, Mitrapost.com – Angka kecelakaan di Kabupaten Magelang tergolong tinggi. Tercatat sejak Januari hingga April 2023, tercatat sebanyak 397 kasus kecelakaan lalu lintas.
Disebutkan, tingginya angka kecelakaan tersebut disebabkan karena kesalahan pengendara, salah satunya adalah karena melanggar peraturan lalu lintas.
Oleh karenanya, Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono melalui Kasat Lantas, Kompol Agus Santoso memerintahkan jajarannya untuk tidak pandang bulu dan menindak secara tegas setiap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
Selain itu, Polresta Magelang juga lebih gencar melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, baik itu melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE), serta tilang manual.
“Selain penindakan pelanggaran kasat mata secara manual, Satlantas Polresta Magelang juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik,” ungkap Agus.
Dalam sehari, penindakan dengan ETLE oleh Satlantas Polresta Magelang dapat mencapai 400 kasus. Untuk mencapai hasil tersebut, perangkat ETLE Statis berupa CCTV dipasang di ruas-ruas jalan rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang.
“Selain itu, Satlantas Polresta Magelang membekali setiap personilnya dengan perangkat mobile ETLE sehingga hasilnya lebih optimal,” ungkapnya.
Selain kegiatan represif dengan menggunakan ETLE, Satlantas Polresta Magelang juga meningkatkan kegiatan preemtif seperti memberikan imbauan dan sosialiasi kepada masyarakat, serta meningkatkan kegiatan preventif seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di jalan jalan protokol yang bertujuan agar para pengendara kendaraan bermotor semakin disiplin dan patuh berlalu lintas.
“Sehingga dapat menekan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas dan mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tandasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com