Pati, Mitrapost.com – Mulai tahun 2024 semua sekolah-sekolah negeri wajib menerapkan lima hari sekolah. Hal tersebut tersirat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres Nomor 21 Tahun 2023) Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Adapun ketentuan pada pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tegas dinyatakan bahwa hari kerja Instansi Pemerintah adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yakni pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Perlu diketahui, bahwasanya Perpres tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negata (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik instansi pusat maupun daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah angkat bicara terkait keharusan semua sekolah negeri menerapkan lima hari sekolah.
“Kami berharap, pemerintah tetap untuk membebaskan hari efektif kepada sekolah-sekolah swasta,” ujar Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah saat dihubungi media mitrapost.com (15/5/2023).
Muntamah juga berharap, pemerintah tidak melakukan full day school kepada sekolah-sekolah negeri, khususnya yang ada di Kabupaten Pati.
Menurutnya, dengan dilakukannya hal tersebut, sekolah-sekolah madrasah diniyah yang merupakan cikal bakal pembentukan karakter bangsa tetap bisa dilaksanakan pada sore hari.
“Kami berharap pemerintah tidak melakukan kegiatan full day scholl pada sekolah negeri, sehingga sekolah-sekolah diniyah yang merupakan cikal bakal pbentukan karakter bangsa bisa tetep terlaksana di sore hari,” bebernya. (*)






