Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini 12 Pelanggaran yang Diincar

Mitrapost.com – Tilang manual kembali diberlakukan. Ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran. Sistem ini berlaku khususnya di wilayah yang belum ada sistem tilang elektronik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan bahwa pemberlakuan tilang manual sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” jelasnya dilansir dari Detik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberlakukan kembali tilang manual karena didasarkan dari hasil evaluasi yang menunjukkan banyak pengendara yang melanggar selama tidak ada tilang manual.

Selain itu, tingkat kecelakaan lalu lintas juga meningkat terutama di daerah yang tidak terdapat ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” jelasnya.

Berikut 12 pelanggaran yang jadi incaran berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  1. Berkendara di bawah umur (denda paling banyak Rp 1 juta, pasal 281)
  2. Berboncengan lebih dari dua orang (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 292)
  3. Mengemudi tidak wajar (denda paling banyak Rp 750 ribu, pasal 283)
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara (denda paling banyak Rp 750 ribu, pasal 283)
  5. Menerobos lampu merah (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 287 ayat 2)
  6. Tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 291 ayat 1 dan 2)
  7. Melawan arus (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 287 ayat 1)
  8. Melampaui batas kecepatan (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 287 ayat 5)
  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda paling banyak Rp 750 ribu, pasal 283)
  10. Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 285 ayat 1)
  11. Penggunaan rotator (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 287 ayat 4)
  12. Ranmor memakai TNKB palsu (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 280)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati