Mitrapost.com – Partai Nasdem mengungkapkan bahwa pihaknya lapang dada jika Presiden Joko Widodo akan melakukan reshuffle terhadap Menteri Nasdem.
Diketahui bahwa Menkominfo Johnny G Plate yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS.
“Legowo, nggak apa-apa itu kan hak prerogatifnya Presiden. Dari kemarin juga Pak Ketum menyampaikan kalau ada reshuffle nggak apa-apa, tidak ada masalah,” kata Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Dalam hal ini, Sahroni mengatakan reshuffle menjadi hak Presiden Indonesia, Joko Widodo.
“Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden. Jadi saya ketemu Bapak Ketum dulu, perintah ketum apa nanti dengan kondisi ini ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. Semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan ketum,” tuturnya.
Saat ini, Johnny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, penahanan akan dilakukan selama 20 hari di sana.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5).