Kedua, mengintegrasikan program perlindungan anak ke dalam berbagai kegiatan dunia pendidikan untuk mempromosikan pencegahan kekerasan sejak dini, ke dalam pendidikan kesehatan reproduksi, pembinaan calon pengantin dan pelayanan sosial.
“Aspek ketiga, memperkuat pelayanan edukasi, pencegahan dan pendampingan yang dilakukan oleh lembaga layanan perlindungan anak,” tandasnya. (*)