Produsen Rokok Protes RUU Kesehatan Setarakan Hasil Tembakau dengan Narkotika

Mitrapost.com – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibahas di parlemen beberapa waktu lalu diketahui memuat pasal yang berisi pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 154 ayat 3 RUU Kesehatan.

“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” tulis pasal 154 ayat 3 RUU tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia pun menyatakan penolakan kepada RUU tersebut. Hal itu karena penyetaraan tersebut dianggap dapat mematikan industri tembakau.

“Dikhawatirkan pengelompokan seperti ini mengganggu kegiatan usaha sepanjang supply chain baik hulu maupun hilir, karena dapat menimbulkan persepsi yang negatif,” tutur Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi dilansir dari Bisnis.com.

Ia menilai masyarakat bisa saja salah mengartikan bahwa produk hasil tembakau dilarang sama halnya dengan narkotika dan zat adiktif.

Industri tembakau baik di hulu maupun di hilir pun dikhawatirkan akan menerima imbasnya. Sedangkan penerimaan negara salah satunya juga disumbang dari industri tersebut.

“Padahal kita paham bahwa industri hasil tembakau juga memberikan kontribusi yg cukup besar bagi penerimaan negara, sekitar 10 persen dari penerimaan negara,” jelasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati