Pati, Mitrapost.com – Upaya pembongkaran warung yang berada di pinggir turut Jalan Kecamatan Margorejo yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati, diapresiasi oleh anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati.
“Dengan hal ini maka saya mengapresiasi kinerja dari satpol PP, kinerjanya udah semaksimal mungkin, sehingga tidak gegabah dalam menjalankan tugas ini,” ungkap salah satu anggota Komisi A, Warsiti.
Pihaknya menyebut bahwa tindakan tersebut diyakini merespon adanya laporan masyarakat terkait dengan keberadaan warung yang disinyalir juga menjadi tempat karaoke.
Tak hanya itu, bahkan berdasarkan dugaan, warung-warung kecil yang berdiri sekitar 27 bangunan juga menjadi tempat prostitusi.
“Karena memang dalam hal ini mungkin lebih kepada tugas Satpol-PP ini kan banyak menerima laporan bahwa warung-warung kecil yang di pinggir jalan disekitar Margorejo itukan katakanlah berdiri Warung Remang-Remang, banyak yang menyediakan karaoke yang katanya itu warung plus-plus,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya juga menambahkan, sebelum benar-benar melakukan pembongkaran, diharapkan Satpol PP untuk memberikan surat imbauan bagi pemilik warung.
Pihaknya menilai, dengan pembongkaran yang dilakukan, menjadi harapan bagi warga masyarakat, karena dianggap telah menimbulkan keresahan warga.
“Tapi sebelum dibongkar juga harus tetap ada prosedur peringatan lebih dini yang mungkin itu juga sudah dilakukan oleh pihak Satpol PP, karena laporan itu kan tidak sekarang tapi juga sudah lama,” ungkap Warsiti (adv)






