Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti merespon rencana pembongkaran warung yang berlokasi di sepanjang jalan di depan SPBU Margorejo Kabupaten Pati.
Pihaknya menanggapi bahwa warung yang diduga menjadi tempat karaoke atau disebut warung remang-remang tersebut, dianggap mengganggu warga masyarakat.
Ia mengatakan, dengan adanya rencana pembongkaran tersebut disinyalir karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sering menerima banyak laporan karena warung dianggap meresahkan masyarakat.
“Kemungkinan besar ini kan kenapa pemkab bertindak untuk melaksanakan pembongkaran warung, kemungkinan saja laporan yang masuk, Saya sendiri juga mendapatkan banyak laporan,” katanya saat dihubungi oleh mitrapost.com.
Lebih lanjut, anggota komisi A tersebut sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati.
Dukungan tersebut terlontar apabila benar terbukti bahwa warung-warung yang berdiri sekitar 27 bangunan tersebut menjadi tempat prostitusi dan karoke.
Warsiti menyakini bahwa pihak Satpol PP tidak akan gegabah dalam melakukan rencana pembongkaran tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab telah melakukan riset dan juga edaran bagi pemilik warung sebelum benar-benar melakukan pembongkaran warung tersebut.
“Kalau memang ini ada tindakan dari satpol PP membongkar, maka saya yakin pemkab pun tidak gegabah, dan pasti sudah hal penyelidikan dan tidak terbukti berdiri Warung remang-remang maupun karaoke tidak mungkin juga itu dibongkar,” tegas Warsiti. (Adv)






