Pembatasan Operasional Angkutan Barang Akan Kembali Diberlakukan

Mitrapost.com – Pembatasan operasional angkutan barang akan kembali diberlakukan pada libur Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.

Pembatasan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan bahwa pembatasan tersebut berlaku bagi mobil barang yang memiliki Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, memiliki sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Kemudian kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, hingga bahan bangunan juga mengalami pembatasan ini.

Pembatasan itu akan diterapkan mulai hari ini (31/5/2023) pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB, Kamis (1/6/2023) pukul 06.00 WIB-12.00 WIB, dan Minggu (4/6/2023) mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati