Ketapang, Mitrapost.com – Polisi ringkus empat orang remaja karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun.
Menurut keterangan AKBP Wuryantono, penangkapan keempat pelaku yang berisial M (16), H (15), A (17), dan R (17) itu berdasarkan laporan dari korban.
“Usai diperkosa, korban membuat laporan kepolisian, kemudian keempat terduga pelaku ditangkap,” kata Wuryantono saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).
Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah rumah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Selasa (25/5/2021) sore.
Kejadian tersebut bermula saat korban bersama teman prianya MR (18) pergi ke rumah terduga pelaku R (17) yang merupakan tempat pemerkosaan.
“Saat itu keempat tersangka memang berada di lokasi kejadian dan mengintip, setelah MR pergi untuk mandi, keempatnya secara spontan masuk kamar dan memperkosa korban,” terang Wuryantono.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Pelaku berinisial H dan R dijerat Pasal 285 KHUP tentang Persetubuhan Secara Paksa dengan Cara Mengancam dan Disertai Perbuatan Cabul, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.