Mitrapost.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) HAM memberikan tanggapan terkait dengan pemerkosaan yang menimpa ABG di Parimo, namun ditetapkan sebagai kasus persetubuhan.
Dalam hal ini, Dirjen HAM menilai pemerkosaan atau persetubunuhan anak menjadi tindak pidana kekerasan seksual.
“Jelas bahwa Pasal 4 Ayat (2) UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual,” kata Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (3/6/2023).
Dhahana menyebut aparat hukum seharusnya tidak merasa ragu dan mempertimbangkan berbagai hal. Ia mengatakan para pelaku ini seharusnya dihukum atas perbuatannya.
“Kami yakin aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sampai tuntas secara transparan, dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak korban. Sehingga para pelaku perbuatan keji itu akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur dia.
Dhahana menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah.
“Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah dan seluruh pihak terkait untuk menjamin mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi anak perempuan yang menjadi korban, utamanya hak atas kesehatan fisik dan psikis,” ungkap dia.
Adapu, saat ini Direktorat Jenderal HAM bersama KemenPPPA masih terus menggodok peraturan pelaksana UU TPKS setingkat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Lebih lanjut, Dhahana mengatakan peraturan ini masuk dalam ranah menjunjung tinggi prinsip HAM.
“Segala upaya untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual harus menjunjung tinggi prinsip HAM dengan kerangka yang komprehensif untuk mencegah kekerasan seksual, melindungi korban dan penyintas sekaligus mempromosikan perubahan sosial,” katanya.
“Kami yakin Peraturan Pelaksana ini juga akan membantu APH ke depan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Dhahana.
Redaksi Mitrapost.com