Pati, Mitrapost.com – Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). PPDB tahun ini tidak hanya diperuntukkan SMA dan SMK saja, melainkan anak berkebutuhan khusus bisa untuk ikut mendaftar.
Tak hanya itu, inklusi untuk anak berkebutuhan khusus juga sudah tertera pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/07038.
Lebih lanjut, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa sekolah di kelas reguler bagi anak berkebutuhan khusus.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kasi SMA/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Didik Sumardiyanto kepada media Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, pada Senin (5/6/2023).
“Ada inklusi di SMA dan SMK untuk anak berkebutuhan khusus, contohnya di Sekolah Negeri Kudus. Tapi harus memenuhi syarat dan ketentuan,” jelasnya.
Didik menuturkan, pendaftaran bisa dilakukan secara online berdasarkan sekolah masing-masing. Tak hanya itu, siswa juga harus menyertakan Surat Keterangan Lulus (SKL), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan surat rekomendasi hasil asesmen dari psikolog.
Menurutnya, dengan adanya surat keterangan tersebut, anak yang berkebutuhan khusus bisa dinyatakan dengan baik bahwa bisa belajar mengikuti siswa yang lain di kelas reguler.
“Surat tersebut bisa terbukti kalo anak bisa belajar mengikuti siswa yang lain nggeh, dan untuk sekolah tidak bisa menolak. Sebab sudah dinyatakan lolos asesmen dari SLB Negeri, dan asesmen syaratnya terpenuhi,” tutupnya (*)