Terima SP3, 7 Warung di Margorejo Dibongkar Secara Mandiri

Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 26 warung yang menjadi target pembongkaran oleh Satpol PP Kabupaten Pati, setidaknya baru sekitar 7 diantaranya yang melakukan pembongkaran secara mandiri.

Diketahui alasan dibongkarnya bangunan semi permanen yang berdiri di lahan milik pemerintah provinsi tersebut, diduga menjadi tempat transaksi prostitusi kecil di Kabupaten Pati.

Terakhir pada Senin, (5/6/2023) lusa lalu bangunan yang berada di depan SPBU Margorejo tersebut, telah mendapatkan surat peringatan ketiga (SP3) dari Satpol PP Kabupaten Pati untuk segera dilakukan pembongkaran.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu, menyatakan bahwa setidaknya masih terdapat 19 bangunan yang belum dibongkar secara mandiri.

“Hingga kini baru 7 yang dibongkar mandiri, sisanya masih 19 bangunan yang belum,” ungkapnya sesuai menyerahkan SP3 pada Senin, (5/3/2023).

Melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengungkapkan bahwa pemberian SP3 telah diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Itu telah dirapatkan dengan pak Sekda, bahwa Pemda ingin menertibkan itu. Kemudian surat peringatan (SP) ke-1 dan ke-2 sudah dikirimkan. Lalu hari ini SP ke-3 juga sudah, waktunya sampai 3 hari. Maka tanggal 9 Juni nanti sudah harus bersih,” Ungkapnya.

Pihaknya berharap agar para pemilik warung dengan sadar membongkar warung secara mandiri sampai batas waktu yang telah disepakati.

Dimana berdasarkan kesepakatan adanya penambahan toleransi waktu, yakni hingga maksimal 12 Juni 2023.

“Setelah itu sampai batas waktu tidak ada lagi toleransi, maka itu akan dilakukan pembersihan untuk meratakan lokasi,” tandasnya. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati