Penentuan Lokasi Pengambilan Pasir Laut Akan Diatur di Kepmen KKP

Mitrapost.com – Aktivitas ekspor pasir laut kini kembali diizinkan. Sehubungan dengan hal tersebut, mengenai lokasi penyedotan atau pengambilan akan diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KKP).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa lokasi penyedotan harus berada di alur laut. Kemudian analisis baru akan dilakukan untuk mengetahui lokasi tersebut mengandung mineral selain pasir atau tidak.

Lokasi yang ditentukan nantinya sudah atas persetujuan Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian KKP.

“Karena ini untuk memelihara alur laut, kesehatan laut, nah itu (Kepmen) mungkin di KKP,” jelasnya.

Pihaknya pun memastikan bahwa penentuan lokasi penyedotan sedimentasi laut itu akan memperhatikan konservasi laut dan jangan sampai membahayakan alur pelayaran.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati