Mitrapost.com – Pemerintah telah resmi menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Dengan begitu, ada tiga hari libur Iduladha 1444 Hijriyah.
Presiden Joko Widodo pun mengungkapkan alasan pemerintah menambah hari cuti bersama. Hal itu karena faktor ekonomi.
“Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di daerah pariwisata lokal,” ujar Jokowi dilansir dari CNBC Indonesia.
“Karena kita lihat bisa, diputuskan (menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah),” lenjutnya.
Keputusan pemerintah mengenai penambahan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriyah ini pun sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Sedangkan Hari Raya Iduladha sendiri jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023.