Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) tengah melakukan perluasan terhadap batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi hingga mencapai Rp8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah.
Bahkan, batas penghasilan penerima rumah subsidi yang ada di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) saat ini mencapai hingga Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang telah menikah.
Ketentuan tersebut secara resmi diatur pada Peraturan Menteri (Permen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, justru menilai jika perluasan batas penghasilan MBR merupakan koreksi atas skema lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Secara prinsip, revisi batas penghasilan MBR dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 bisa dibenarkan karena skema lama sudah tidak lagi mencerminkan disparitas biaya hidup antarwilayah,” jelas Yusuf, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (24/06/2026).
Menurut Yusuf, perluasan batas penghasilan MBR yang didasarkan pada pembagian berbasis zona juga dinilai lebih realistis karena memasukkan indikator seperti inflasi, daya beli, hingga perbedaan terkait harga rumah di setiap wilayah.
Meski demikian, pihaknya juga mengingatkan jika perluasan definisi MBR berpotensi dapat menimbulkan persoalan baru apabila tidak diikuti dengan peningkatan pasokan rumah subsidi dan dukungan anggaran yang memadai.
“Ketika definisi MBR diperluas tanpa diikuti tambahan pasokan rumah subsidi dan anggaran yang sepadan, yang terjadi adalah kompetisi internal di dalam kelompok MBR sendiri,” katanya.
“Akses rumah bukan cuma soal eligibility, tapi juga harga, lokasi, dan affordability jangka panjang. Selama stok rumah subsidi masih dominan di pinggiran, keterjangkauan jadi parsial karena biaya transportasi menggerus manfaat cicilan murah,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






