Pati, Mitrapost.com – Sebuah kapal tangkap ikan nelayan milik warga Juwana dengan nama KM ASB dan KM WAHANA NILAM IV dibakar di wilayah perairan pulau Datu Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Aksi pembakaran kapal ini terjadi pada hari Rabu (21/6/2023).
Ketua Barisan Muda Nelayan (BMN) Juwana, Mukit sangat menyesalkan dengan adanya aksi pembakaran kapal. Lantaran, pembakaran terhadap kapal nelayan ini bukan hanya kali ini saja terjadi, namun sudah berulang kali.
“Kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kejadian itu, karena ini bukanlah pertama kali,” ucapnya kepada awak media, Kamis (22/6/2023).
Ia menambahkan, pembakaran terhadap kapal-kapal nelayan asal Jawa ini merupakan perbuatan yang melanggar dan main hakim sendiri. Maka, sudah seharusnya pelaku pembakaran itu ditangkap dan diusut tuntas oleh pihak yang berwajib.
“Negara ini adalah negara hukum, dan negara yang dibentuk ini berdasarkan rechtstaat bukan machtstaat, jadi tidak ada celah untuk upaya penyelesaian hukum dengan cara yang melanggar hukum pula,” sambungnya.
Dengan adanya aksi pembakaran yang terjadi berulang kali ini, Mukit meng\imbau kepada pengurus kapal nelayan, asosiasi-asosiasi nelayan dengan semua alat tangkap serta seluruh nahkoda dan ABK agar sama-sama mengawal kasus ini. Apabila terus dibiarkan, maka akan memicu konflik horizontal yang lebih besar lagi.
“Jadi kami minta agar semua asosiasi dan para pengurus kapal untuk bisa bersatu mengawal proses kasus ini sampai tuntas, dan para pelaku pembakaran bisa segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, kronologi aksi pembakaran kapal nelayan ini terjadi karena ada gesekan antara kapal cumi Kalimantan Barat dengan kapal Jaring Tarik Berkantong (JTB). Hal itu dipicu dari adanya informasi bahwa kapal JTB melakukan operasi penangkapan ikan 12 mil dari pulau Datu Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
Dari hasil percakapan itu, nelayan dari kapal-kapal cumi Kalimantan Barat merasa terpancing dan menganggap kapal JTB dianggap seolah menantang. Sehingga terjadilah penarikan kapal JTB di laut dan sesampainya di pantai langsung dibakar.
“Tapi syukur, ABK kita semua selamat, dan sudah di amankan semua di kapal cumi, dan selanjutnya dibawa ke pelabuhan perikanan sungai rengas. Apapun kesalahan kapal JTB itu, yang berhak menentukan salah dan benar adalah keputusan pengadilan, siapapun yang salah akan ditindak dengan hukum yang berlaku, dan tidak dibenarkan main hakim sendiri atau bersikap arogansi,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com