Mitrapost.com – Seorang ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan tega menjual anaknya sendiri kepada pria hidung belang.
Pelaku berinisial TI (42), sedangkan sang anak berinisal IT (22). Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir menjelaskan bahwa pelaku sengaja menjual sang anak demi keuntungan pribadi.
“Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Polisi menangkap pelaku saat berada di kediamannya. Di sana juga ada sang anak yang tengah melayani pria hidung belang.
Pelaku pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan korban dan pria hidung belang tersebut masih diperiksa sebagai saksi.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi,” jelasnya.
Pelaku mengaku sudah melakukan hal itu selama kurang lebih satu tahun. Sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp250 ribu, handuk, sarung, celana, dan handphone pun diamankan.
“Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan,” jelas kapolres.
Pelaku diketahui adalah ASN yang bekerja di kantor kelurahan. Dan hanya masuk tiga kali dalam seminggu.
“Iya benar. Dia memang ASN di kantor kami. Dia adalah staf kelurahan. Tentu kami sangat tidak menyangka dan terkejut atas diamankannya TI oleh pihak Polres,” kata Lurah Efmintarja.
“Kalau tugas semua selesai, orangnya membaur. Tidak ada tugas atau kerja yang tidak selesai setiap diberikan. Tetapi, memang dia dalam satu pekan hanya masuk 3 kali,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






