Rampung Verifikasi Dokumen, KPU Pati Kembalikan Seluruh Berkas Bacaleg Pada Parpol

Pati, Mitrapost.com – Seusai menyelesaikan tahapan verifikasi Dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati kembali menyerahkan berkas hasil verifikasi kepada Partai Politik (Parpol), pada Sabtu (24/6/2023).

Dalam agenda penyerahan hasil verifikasi yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Pati dihadiri secara langsung seluruh komisioner KPU Pati yang juga melibatkan seluruh perwakilan Parpol yang melakukan pendaftaran Bacaleg.

Tak hanya itu, beberapa unsur Stakeholder seperti Sekretariat DPRD dan juga Bawaslu Kabupaten Pati juga turut membersamai dalam acara tersebut.

Melalui Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto menegaskan bahwa dari seluruh Parpol peserta pemilu sejumlah 17 partai harus melakukan perbaikan kembali berkas-berkas para Bacaleg.

Ia menegaskan tidak ada satupun parpol yang lolos memenuhi persyaratan administrasi dari Bacaleg yang dicalonkan.

“Dari hasil verifikasi secara kesimpulan garis besar, dari seluruh peserta Pemilu yakni parpol yang mengajukan ada 17 itu, harus melakukan perbaikan berkas, dan kita sudah serahkan tadi,” katanya kepada awak media selesai kegiatan tersebut.

Supriyanto menjelaskan beberapa temuan dari hasil verifikasi yang menyebabkan parpol harus melakukan perbaikan dokumen tersebut, salah satunya yakni terdapat nama yang didaftarkan pada aplikasi Silon dan KTP tidak sama.

Faktor lainnya, penggunaan gelar yang tidak sesuai antara surat pernyataan dan nama pendaftaran. Selain itu juga masih terdapat berkas Bacaleg yang menggunakan foto lama bahkan tidak sesuai dengan yang diupload di Silon.

Temuan lainnya yakni juga terdapat Bacaleg yang ganda yakni sebanyak 8 calon serta Bacaleg yang tidak memenuhi syarat usia minimal sebanyak 9 orang.

“Diantaranya dari hasil itu kami menemukan ada 8 kegandaan Bacaleg secara internal dan eksternal, yang mana secara ketentuan itu Bacaleg hanya dapat diusung 1 partai untuk 1 wilayah saja,” imbuhnya.

Sementara itu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, para parpol dapat melakukan perbaikan berkas hingga mengganti Bacaleg dengan batasan waktu sekitar 2 pekan. Dimana waktu perbaikan dimulai dari mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.

“Kemudian kami kasih jeda waktu mulai 26 Juni hingga 27 Juli untuk melakukan perbaikan dan juga mengganti Bacaleg-bacaleg yang tidak cukup usia tadi,” tandas Supriyanto. (Asy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati