Mitrapost.com – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini ditahan KPK. Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang itu sudah selesai dilakukan.
Pada hari ini Jumat (7/7/2023), Andhi Pramono tampak meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 16.38 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Sementara tangannya telah diborgol.
Sebelum kasus bergulir, gaya hidup mewah Andhi Pramono menjadi sorotan di media sosial. Ia pun kemudian dimintai klarifikasi atas aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun klarifikasi itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan usai KPK menduga ada kekayaan tidak wajar milik Andhi.
Dari penyelidikan tersebutlah ditemukan gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono.
“Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu dilansir dari Detik.
Pada akhirnya Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Ia diduga sengaja menyembunyikan dan mengalihkan asetnya agar tidak diketahui.
“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh, ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujar Ali.
“Sehingga, berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com
