Pati, Mitrapost.com – Wacana pelaksanaan perbaikan jalan rusak di Kabupaten Pati sudah menemui titik terang, usulan anggaran Rp67 miliar dari program Instruksi Presiden (Inpres) tengah memasuki tahap pengecekan kemampuan fiskal.
Untuk diketahui, Pemkab Pati tahun ini mengusulkan sebanyak 13 ruas jalan rusak untuk diperbaiki melalui program Inpres nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Plt Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati Hasto Utomo mengatakan tahap cek fiskal tahun ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama di bulan Juli dan tahap kedua di bulan Oktober.
Tahap pertama untuk 7 ruas jalan yakni jalan kecamatan Batangan-jaken, Jaken batas Blora, Jaken-Jakenan, Winong-Gabus, Gabus-Tambakromo, Gabus-Pati, dan Pati-Gembong. Jalan-jalan tersebut telah dicek fiskal sejak Juli, sementara hasilnya diperkirakan akan disetujui di akhir bulan Juli.
“Tujuh titik ikut gelombang satu. Jalan Jaken-Batangan dan lainnya itu. Tapi masih menunggu hasil cek kemampuan fiskal oleh Kemenkeu. Kalau nanti lolos cek kemampuan fiskal, titik tersebut ikut gelombang satu yang pelaksanaanya diperkirakan akhir Juli,” ujar Hasto.