Teungkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu Sumatera-Jawa-Bali, 5 Orang Ditangkap

Mitrapost.com – Terungkap jaringan narkoba Sumatera-Jawa-Bali yang membawa lebih dari 2 kilogram sabu. Terkait kasus tersebut, sebanyak lima orang diamankan polisi lantaran diduga terlibat sindikat peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku IR diamankan di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pihaknya turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,25 gram.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap IR, dilakukan pengembangan kasus hingga polisi berhasil menangkap pelaku lainnya, inisial VST, di wilayah Bogor Selatan. Dari VST, polisi menyita barang bukti berupa 2,06 kilogram sabu.

“Dari tersangka IR kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dari tersangka ini kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 2.065 gram atau sekitar 2,06 kilogram,” ujar Kusumo, Selasa (23/6/2026), dikutip Detik.

Pihak kepolisian akhirnya menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP, di wilayah Denpasar Timur, Bali, setelah mengembangkan penyelidikan kasus. Polisi juga menemukan tambahan barang bukti sabu seberat sekitar 101 gram.

Menurut penyelidikan, IR mengedarkan narkoba di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sementara, VST disebut akan mengirim sabu kepada tiga pelaku lainnya di Bali. Diketahui, MA, ASA, dan MJP berperan sebagai pengedar narkoba.

Jaringan pengedar ini diduga memiliki jalur distribusi dari Sumatera, kemudian diedarkan di Bekasi dan sebagian dikirim ke Bali. Mereka memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana pengiriman barang, dan berkomunikasi lewat media sosial Instagram.

“Ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang berasal dari Sumatera, masuk ke Bekasi, lalu sebagian didistribusikan ke Bali,” ucapnya.

“Untuk tersangka IR beroperasi di wilayah Bekasi. Namun, yang bersangkutan juga melayani pemesanan dari daerah lain. Sedangkan, tersangka lainnya merupakan bagian dari jaringan yang sama,” lanjutnya menjelaskan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka VST, MA, ASA, dan MJP dikenakan Pasal 114 Ayat (2), sementara IR dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati