Pati, Mitrapost.com – Masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Pati telah berakhir pada 9 Juli 2023 kemarin. Dari masa perbaikan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyebutkan terdapat satu partai politik (Parpol) yang tidak menyerahkan berkas perbaikan.
Dimana parpol yang dimaksud, yakni Partai Bulan Bintang (PBB). Melalui Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan bahwa dari total 17 parpol yang mendaftar, hanya terdapat 16 parpol yang mengajukan berkas perbaikan hingga sampai batas waktu yakni pukul 23.59 WIB.
“Sampai dengan hari terakhir, kita melakukan penerimaan perbaikan berkas dari Parpol pemilu. Kami hanya menerima 16 parpol,” katanya saat dihubungi pada Senin, (10/7/2023).
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan perihal tidak melakukan penyerahan berkas perbaikan terhadap keikutsertaan para Bacaleg di pemilu 2024 dari PBB.
Ia menerangkan bahwa hal tersebut masih menunggu dari keputusan KPU RI. Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat maka ke-50 Bacaleg dari PBB Pati tidak dapat mengikuti pemilu yang akan diselenggarakan Februari 2024 mendatang.
“Karena PBB tidak melakukan perbaikan, maka tentunya kita juga masih menunggu dari KPU pusat perihal itu, apakah TMS atau justru nanti ada kebijakan terbaru kita tunggu,” terangnya.
Sementara itu, pihaknya menyatakan bahwa setelah tahapan perbaikan, KPU Pati akan segera melakukan tahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi hasil perbaikan.
Dimana berdasarkan timeline pemilu, tahapan tersebut akan dilakukan mulai dari 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang. (Asy)




