Pati, Mitrapost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren akan segera ditetapkan menjadi Perda. Sementara saat ini, Raperda tersebut masih proses fasilitasi gubernur.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan memaparkan, pembahasan Raperda Pesantren di tingkat pansus telah selesai. Sehingga akan segera disahkan setelah proses fasilitasi gubernur.
“Raperda Pesantren sudah kita bahas tahap demi tahap. Bahkan di tingkat pansus sudah selesai. Tinggal menunggu proses fasilitasi gubernur,” ucapnya belum lama ini.
Menurutnya, Raperda Pesantren ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya orang yang di pesantren. Apalagi Raperda ini juga mengacu peraturan yang sudah ada.
“Dengan demikian, tidak ada pertentangan dengan peraturan di atasnya. Semuanya sudah selesai di tingkat legislatif (DPRD),” imbuhnya.
Muslihan mengaku, bahwa pihaknya akan mengawal Raperda Pesantren ini sampai menjadi Perda. Lantaran, Perda Pesantren sudah ditunggu oleh masyarakat.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda Pesantren sempat mengalami sejumlah kendala. Salah satunya harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga Raperda Pesantren ini cukup lama pembahasannya.
“Alhamdulillah, kita sudah konsultasi ditingkat pusat maupun di daerah yang sudah ada Perda Pesantren,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com