Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan dan Layangkan Somasi pada Pelapor

Mitrapost.com – Motivator terkenal Mario Teguh melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi, usai ia dan sang istri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp5 miliar.

Kuasa hukum Mario Teguh mengungkapkan jika kliennya menuntut permintaan maaf dari pelapor.

“Kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik,” tegas kuasa hukum dalam unggahan di Instagram Mario Teguh @marioteguh.

Permintaan maaf itu harus disampaikan paling lambat pada Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB.

Kuasa hukum menyebut jika tudingan yang dilayangkan pelapor kepada Mario Teguh dan sang istri tak benar dan justru telah mencemarkan nama baik Mario.

“Klien kami tidak perah menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding (MoU) dengan yang bersangkutan, klien kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan,” tutur kuasa hukum.

Pihaknya juga menegaskan jika Mario Teguh tak pernah menerima uang dari yang bersangkutan.

“Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan,” imbuh dia.

Sebagai informasi pelapor atas nama Sunyoto Indra Prayitno mengaku telah ditipu usai Mario Teguh dan sang istri meneken kontrak untuk menjadi brand ambassador produk kecantikan milik pelapor.

Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya sejak 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati