Pemkot Jakarta Barat Sediakan Rumah Restorative Justice

Dikatakan Iwan, keberadaan rumah restorative justice ini merupakan yang pertama di Jakarta Barat. Tujuan dari rumah restorative justice penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu kewenangan Jaksa yang harusnya perkara dilimpahkan ke pengadilan, tapi tidak dilakukan namun diberikan kewenangan untuk menghentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Untuk mekanismenya, diungkapkan Iwan, yaitu pihak yang berperkara dari tersangka, keluarga tersangka, keluarga korban, tokoh masyarakat diundang pihak kejaksaan sebagai fasilisator agar berkumpul di RPTRA untuk menyelesaikan perkara.

Diharapkan dengan kehadiran rumah ini bisa memulihkan perkara.

“Dengan adanya rumah restorative justice diharapkan dapat memulihkan perkara kepada keadaan semula. Yaitu, tercapai perdamaian antar pihak,” ucapnya.

Rumah Restorative Justice ini juga didukung oleh Pemkot Jakarta Barat.

Baca Juga :   Polres Metro Jakarta Pusat Telusuri Kasus Tabrak Lari di Kemayoran

“Restorative justice berkaitan dengan warga dan ini untuk kebaikan warga. Untuk itu Pemkot Jakarta Barat mendukung sepenuhnya program yang baik tersebut hingga terwujud masyarakat yang hidup tenang dan nyaman,” tandasnya Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati