Pati, Mitrapost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin berharap agar formasi perangkat desa yang kosong dilakukan pengisian secara berkala.
Namun, sebelum dilakukan pengisian Perangkat Desa, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme pengisian Perangkat Desa harus diubah terlebih dahulu sesusai dengan aturan yang berlaku yakni kewenangan pengisian Perangkat Desa dikembalikan ke desa.
“Karena banyak kekosongan, harapan kami juga di isi meskipun tidak sepenuhnya. Nanti dicicil separo atau berapa. Harapan pelaksanaan hari ini untuk dilakukan pengisian. Tapi kami berharap perdanya diubah terlebih dahulu kewenangan pengisian perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku dikembalikan ke desa,” ucap Ali.
Dengan adanya recruitment Perangkat Desa, lanjut dia, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) sebenarnya terbantu dalam mengurangi pengangguran yang ada di Kabupaten Pati. Masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan bisa mendaftar menjadi perangkat desa di wilayahnya.
“Mengisi perangkat juga mengurangi pengangguran di Kabupaten Pati. Caranya ditingkat desa masuk, perangkat, masuk PNS, masuk pabrik. Nanti sampaikan ke Sekertari Daerah (sekda),” imbuhnya.
Ali mengaku, formasi perangkat desa yang kosong dari tahun 2022 sampai sekarang sebanyak 700 formasi. Kemudian dilakukan pengisian lagi sejumlah 190 formasi. Jadi, untuk sementara ini, formasi yang baru terisi sekitar 600.
Lebih lanjut, Ali beharap segera dilakukan pengisian Perangkat Desa, supaya tidak mempengaruhi kinerja Pemerintah Desa. Ia khawatir jika banyak formasi Perangkat Desa yang kosong, dapat mengurangi kualitas pekerjaan Pemerintah Desa.
“Kekosongan perangkat, dimulai dari 2022 mencapai 700, kemudian di isi 190- an. Mungkin ini mencapai 600 yang sudah diisi, ditakutkan kalau tidak diisi akan mengganggu kinerja pemerintah di desa,” paparnya. (Emka)

Wartawan Mitrapost.com