Adapun langkah pertama ialah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
Kedua, tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN sesuai dengan nominal gaji yang didapat sebelumnya.
Ketiga, Kepala Daerah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPP untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN. Pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintahan harus dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Formasi dan Jabatan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati mengonfirmasi bahwa edaran tersebut adalah valid dan berlaku sesuai dengan surat yang dimaksud.
“Valid, sesuai dengan surat yang dimaksud mas,” ujar Fendi saat dihubungi Mitrapost.com hari ini, Kamis (27/7/23).
Meski demikian untuk realisasi instruksi SE pihaknya masih menunggu arahan dari penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro selaku kepala daerah.